Sabtu, 26 Desember 2015

Standar Isi Kurikulum



  Pengertian Standar Isi ( SI )
a.pengertian
         Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan Kompetensi tamatan, Kompetensi bahan kajian Kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.

Standar isi dianalisis pada kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan yang akan menjadi dokumen I KTSP. Standar isi dianalisis pada lampiran SK dan KD yang akan menjadi dokumen II KTSP. Dokumen II berisi silabus dan RPP yang esensinya ada pada KD. Tiap KD harus dianalisis untuk memperoleh indikator pencapaian sebagai dasar pengembangan silabus. Indikator pencapaian dalam silabus selanjutnya menjadi acuan dalam penentuan kegiatan pembelajaran, alokasi waktu, jenis dan bentuk penilaian, serta sumber dan bahan pembelajaran.
Standar Isi Memuat
1. Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
 Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

 Prinsip Pengembangan Kurikulum
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
  2. peserta didik dan lingkungannya
  3. Beragam dan terpadu
  4. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
  5. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan
  7. Belajar sepanjang hayat
  8. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
2.    Kalender Pendidikan / Akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
3.    Beban Belajar
Beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
4.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
  • Satuan pendidikan
  • Potensi daerah/karakteristik daerah
  • Sosial budaya masyarakat setempat
  • Peserta didik
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
·         (1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
·         (2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.