Pengertian Standar Isi ( SI )
a.pengertian
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan Kompetensi tamatan, Kompetensi bahan kajian Kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan Kompetensi tamatan, Kompetensi bahan kajian Kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
Standar isi
dianalisis pada kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar dan
kalender pendidikan yang akan menjadi dokumen I KTSP. Standar isi dianalisis
pada lampiran SK dan KD yang akan menjadi dokumen II KTSP. Dokumen II berisi
silabus dan RPP yang esensinya ada pada KD. Tiap KD harus dianalisis untuk
memperoleh indikator pencapaian sebagai dasar pengembangan silabus. Indikator
pencapaian dalam silabus selanjutnya menjadi acuan dalam penentuan kegiatan
pembelajaran, alokasi waktu, jenis dan bentuk penilaian, serta sumber dan bahan
pembelajaran.
Standar Isi Memuat
1. Kerangka Dasar dan Struktur
kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah
rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap
satuan pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
- peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran
yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
2. Kalender
Pendidikan / Akademik
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
3. Beban
Belajar
Beban belajar adalah waktu yang
dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui
sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan
memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan
jam pembelajaran.
4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
- Satuan pendidikan
- Potensi daerah/karakteristik daerah
- Sosial budaya masyarakat setempat
- Peserta didik
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR ISI UNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
·
(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
·
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar